Nilai-Nilai Hukum Adat dan Kearifan Lokal Kampung Adat Kuta sebagai Media Pendidikan IPS melalui Program Pengabdian Masyarakat

Penulis

  • Lili Halimah STKIP Pasundan
  • Arnie Fajar Program Magister Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial STKIP Pasundan
  • Heni Heryani Program Studi PPKn STKIP Pasundan
  • Ai Ratnahayati STKIP Pasundan
  • Siti Hodijah STKIP Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.37742/aksararaga.v7i2.120

Kata Kunci:

hukum adat, kearifan lokal, Kampung Adat Kuta, IPS,, pengabdian masyarakat

Abstrak

Program Pengabdian Masyarakat (PkM) ini dilaksanakan di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, dengan tujuan mengintegrasikan nilai-nilai hukum adat dan kearifan lokal sebagai media pembelajaran IPS. Kegiatan dilakukan melalui sosialisasi, diskusi partisipatif, dan pendampingan dengan melibatkan masyarakat serta pemangku adat. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa nilai-nilai hukum adat, seperti kepatuhan terhadap norma adat, sanksi sosial, dan musyawarah, dapat dijadikan contoh konkret dalam pembelajaran IPS pada tema norma, hukum, dan kehidupan sosial. Sementara itu, nilai kearifan lokal berupa gotong royong, kepedulian lingkungan, dan solidaritas memperkuat materi IPS pada aspek interaksi sosial dan pendidikan karakter. Penerapan kedua aspek tersebut menjadikan pembelajaran IPS lebih kontekstual, relevan, dan bermakna bagi peserta didik. Luaran kegiatan berupa modul berbasis hukum adat dan kearifan lokal serta artikel ilmiah.

Diterbitkan

2025-10-13